Info Klikers

Masifkan Perdagangan Karbon dan Penurunan Emisi Dalam Negeri, Kementerian ESDM Kembangkan CCS di Indonesia

KLIKERS INDONESIA – Bicara soal perdagangan karbon dan penurunan emisi dalam negeri, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM RI saat ini sedang menyusun peraturan Presiden tentang Penerapan Carbon Capture Storage (CCS).

“Salah satu tujuan dari peraturan ini, untuk membuka skema pengembangan CCS sebagai layanan penyimpanan yang memiliki potensi pendapatan dari biaya penyimpanan. Dan tentunya emiter dalam negeri juga akan membuka potensi perdagangan karbon dari pengurangan emisi yang dihasilkan oleh kegiatan CCS,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra, belum lama ini, di Nusa Dua, Bali ditulis pada (22/11/2023).

Dengan kata lain, menurut Mirza, terkait yurisdiksi di subsektor migas dan CCS/CCUS, “Indonesia memiliki potensi kapasitas penyimpanan yang sangat besar, sekitar 8 giga ton CO2 di reservoir migas dan lebih dari 400 giga ton di saline aquifer,” tutur Mirza.

Lebih lanjut, potensi penyimpanan ini akan memperkuat peran CCS di Indonesia untuk mendukung penurunan emisi, “tidak hanya untuk migas, industri dalam negeri, tetapi juga dapat mendukung dekarbonisasi di kawasan melalui CO2 lintas batas,” harap Mirza.

Baca juga :   Soal Kondisi Dataran Pantai Demak, Begini Analisis Badan Geologi ESDM

Disisi lain, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Badan Usaha Hulu Migas memiliki 15 proyek CCS/CCUS yang sedang diteliti dan dipersiapkan. Tangguh CCUS di Papua Barat ditargetkan akan onstream pada tahun 2026 atau 2027, namun sebagian besar proyek ditargetkan akan onstream sekitar tahun 2030.

“Tidak hanya pengembangan teknologi, dukungan kebijakan ekonomi dan infrastruktur juga diperlukan untuk mengurangi dan mencapai emisi,” ungkap Mirza.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Dalam Rangka Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi GRK Dalam Pembangunan Nasional, dan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Pada bulan September lalu, Bursa Efek Indonesia mendirikan Bursa Karbon atau Carbon Exchange untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.

Peraturan-peraturan ini penting, dalam mendorong perdagangan karbon di Indonesia. “Potensi nilai ekonomi dari penurunan emisi merupakan faktor kunci, yang mendorong seluruh pemangku kepentingan termasuk sektor energi dalam penurunan emisi mencapai net zero emision,” demikian pungkas Mirza.

Baca juga :   Menteri ESDM Pastikan Pasokan Gas Industri Pupuk Terpenuhi

What's your reaction?

Related Posts

1 of 784

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *