HeadlineSpesial Klik

Komisi VIII DPR Minta BPKH Dibubarkan Saja Jika Subsidi Biaya Haji Cuma 30%

Polemik kenaikan dana haji terus memanas, usulan kenaikan biaya haji yang dibebankan kepada calon jamaah haji dinilai terlalu tinggi dengan persentaser 70% dan sisanya 30% dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Komisi VIII mengatakan jika hanya 30 persen subsidinya maka sebaiknya BPKH dibubarkan saja. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang melalui konfrensi pers komisi VIII DPR RI.

Komisi VIII berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru bisa menggandakan nilai manfaat dari yang semula 30 persen.

“Kalau hanya mengandalkan 70 (persen), 30 persen saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena kalaupun seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya,” tutur Marwan Dasopang.

Dalam rapat bersama di Komisi VIII DPR RI, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah tak memberatkan jemaah haji. Hal tersebut menindaklanjuti usulan Kemenag terkait biaya haji mencapai Rp 69 juta per jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut proporsi 70 persen biaya yang dibebankan ke jemaah terlalu tinggi. Semestinya, kata Marwan, pembebanan ke jemaah itu bisa dikurangi.

“Kami berharap haji kita tahun ini tidak terlalu memberatkan jemaah, proporsi 70:30 persen menurut kami tahun ini belum pantas untuk diberlakukan,” kata Marwan dalam konferensi pers di DPR, Rabu (08/02/2023).

Untuk diketahui, BPIH 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98,9 juta per jemaah. Dari dana itu, yang diusulkan ditanggung jemaah haji adalah Rp 69,1 juta. Sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Atau dengan proporsi 70 persen tanggungan jemaah dan 30 persen subsidi dari BPKH.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 619

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *