EkonomiKlik News

Manfaatkan Sertifikat Tanah, Yani Sukses Buka Usaha Warung Makan

Jutaan sertifikat yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah banyak memberikan manfaat untuk masyarakat.

Yani, warga Kabupaten Bogor, bercerita tentang manfaat sertifikat tanah yang membuatnya sukses membangun usaha rumah makan di desanya.

“Mulanya saya mau usaha tapi bingung enggak punya modal, lalu saya ingat tahun 2018 tanah saya disertifikatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui PTSL, kemudian saya gadaikan ke bank untuk dapat pinjaman modal akhirnya cair 25 juta,” ujar Yani saat diwawancarai Tim Humas Kementerian ATR/BPN seperti dikutip dari laman resmi kementrian ATR/BPN, Senin (04/02/2019).

Bertempat di Pertigaan Jalan Warung Bang Jay yang menyatu dengan rumahnya, Yani membuka usaha rumah makan yang menjual nasi goreng, ayam bakar, ayam geprek, ayam goreng, dan lainnya yang dibuka sejak pukul 12.00-22.00 WIB.

“Saya mengawali usaha ini sejak 7 bulan yang lalu, Alhamdulillah perharinya ada sekitar 35 pembeli yang datang langsung dan terkadang ada juga pembeli yang memesan secara online,” ujar Yani.

Yani menambahkan, penghasilan Ia berjualan perhari bisa mendapat 500 ribu sampai 1 juta, tergantung kondisi. Dalam sebulan, Ia bisa memperoleh sekitar 20 juta.

“Alhamdulillah bisa untuk makan sehari-hari,” ujarnya.

Yani kemudian berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mempunyai sertifikat tanah agar jangan takut atau khawatir jika ingin buat usaha tapi tidak ada modal, dengan sertifikat bisa menjadi akses meminjam uang ke bank dengan proses yang mudah dan lancar.

Kementerian ATR/BPN memang sudah melakukan pendekatan dan perjanjian kerja sama dengan beberapa perbankan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin meminjam uang untuk modal usaha dengan jaminan sertipikat tanah.

Manfaat sertifikat tanah, selain sebagai menambahkan nilai modal usaha atau financial inclusion bisa juga untuk menghindari terjadinya sengketa atau konflik pertanahan dan sebagai aset warisan anak-cucu dimasa yang akan datang. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

Related Posts

1 of 3,332

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *