Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM minyak solar dan minyak tanah, dan BBM Penugasan yaitu Premium Ron 88 tidak naik.
Tiga jenis BBM tersebut tidak senasib dengan BBM umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite yang naik Rp300 per liter sejak 5 Januari 2017.
“Harga tersebut akan kembali dikaji harganya oleh pemerintah pada bulan Maret 2017,” kata Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dilansir Setkab go.id, Sabtu (07/01/2017).
Baca Juga:
Pemerintah Jamin Stok BBM dan LPG Aman Untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Kisah Perjalanan Sudirman Said
Wapres Jusuf Kalla Resmikan Sejumlah Infrastruktur Kantor Gubernur Sulbar
Jonan menjelaskan, keputusan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut diambil pemerintah setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM dalam tiga bulan terakhir.
“Pemerintah tetap akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang. Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat,” imbuhnya.
Berkaitan dengan harga jual eceran BBM non subsidi (BBM umum), Menteri ESDM menjelaskan, harga diatur dan naik dan turun.
BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, atau selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.[***]