Klik TV

Sebanyak 37 Penyelenggara Negara Jatim Diperiksa KPK Terkait Pelaporan LHKPN

Sebanyak 37 penyelenggara negara di Provinsi Jawa Timur diperiksa satuan tugas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Satgas LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (10/7/2019)

Penyelenggara negara wajib menyampaikan harta kekayaan pada saat awal menjabat, saat menjabat, dan akhir masa menjabat. Penyampaian LHKPN pada saat menjabat dilakukan secara periodik dengan posisi harta per 31 Desember, dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Adapun, 10 di antaranya adalah bupati dan wakil bupati. Sesuai jadwal, yang akan diperiksa yakni, Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan Bupati Blitar Rijanto. Selain itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, dan Bupati Trenggalek Mochammad Nor Arifin. Sementara, selebihnya merupakan pejabat daerah setingkat kepala dinas dan sekretaris daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan pengawasan internal. sebagaimana keterangan persnya di gedung KPK RI.

Bagi anda yang belum melaporkan LHKPN, berikut video mengnai tata cara pelaporan LHKPN sebagaimana dirilis dalam website KPKRI.go.id

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 183