Info KlikersPendidikan

Kirim Surat Terbuka, Aliansi Peduli Pendidikan Minta Presiden Jokowi Tunda Pembahasan RUU Sisdiknas

Aliansi Peduli Pendidikan meminta Presiden Joko Widodo menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisidiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Hal itu disampaikan dalam surat terbuka yang dikirim oleh Aliansi Peduli Pendidikan kepada Presiden Joko Widodo Senin, 29 Agustus 2022.

Menurut aliansi ini, RUU Sisdiknas ini cacat unsur legislasi formil karena Penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu, sebab tidak transparan, terburu-buru, dan dikerjakan di ruang gelap serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang.

Peneliti Mahardika Institute yang juga tergabung dalam aliansi ini Mu’min Boli mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini akan mendorong percepatan alih status PTN menjadi PTN Badan Hukum. Padahal kita ketahui bersama bahwa PTN BH dalam prakteknya yang ada saat ini cenderung komersial sehingga makin sulit diakses oleh masyarakat kebanyakan.

“Selain itu, dalam penerimaan mahasiswa baru, RUU Sisdiknas ini justru mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU Pendidikan Tinggi yang memberikan perhatian khusus pada mereka yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan),” tambahnya Mu’min dalam keterangan rilis yang diterima oleh klikers.id, Senin (29/08/22).

Baca juga :   Kemenag Minta Pengawas Madrasah di Era Modern Tidak Hanya Memantau dan Mengawasi

Sementara itu Indra Charismiadji, Direktur Vox Point Indonesia mewanti-wanti agar perumusan RUU Sisdiknas melibatkan banyak pihak dan tidak tergesa-gesa karena akan berdampak terhadap pendidikan Indonesia.

“Kerusakan dalam regulasi pendidikan itu berarti akan timbulnya kerusakan bangsa selama tiga generasi.”

“Oleh karena itu kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut” ungkap Indra” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas rencana penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2023 pada hari ini, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam rapat tersebut di antaranya dibahas mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi salah satu dari usulan pemerintah.

RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga :   Kemenag Minta Pengawas Madrasah di Era Modern Tidak Hanya Memantau dan Mengawasi

Pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu, 24 Agustus 2022.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 804

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *