Opini

Problematika Jual Beli Emas Perhiasan di Indonesia

Emas menjadi pilihan investasi karena harganya yang cenderung stabil dan menunjukkan tren penguatan dari tahun ke tahun. Hal itu berlaku untuk emas dalam bentuk batangan, koin, maupun perhiasan.

Emas juga menjadi komponen penting perekonomian suatu negara. Di Indonesia, kepemilikan Bank Indonesia (BI) atas emas mencapai 78,6  ton setara dengan 3,5 persen dari total cadangan devisa.

Memang dalam pengelolaan aset di dalam cadangan devisa, BI melakukan diversifikasi jenis simpanan. Tak hanya dalam bentuk dolar, euro, atau yen, BI juga menyimpan emas dalam cadangan devisanya.

Misalnya dalam laporan keuangan tahunan BI, dijelaskan emas adalah bagian dari cadangan devisa yang ditujukan antara lain sebagai penyangga likuiditas dalam mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan atau pemenuhan kewajiban dalam valuta asing.

Meskipun sejauh ini belum ada ketentuan baku terkait berapa banyak emas yang harus disimpan sebagai cadangan devisa oleh bank sentral. Hal tersebut tergantung kebijakan masing-masing negara.

Salah satu lembaga yang menyediakan investasi emas adalah PT Pegadaian (Persero). Perusahaan pelat merah ini mencatat terjadinya peningkatan nasabah yang menabung emas belakangan ini.

Hingga pertengahan tahun 2020, jumlah nasabah tabungan emas di Pegadaian mencapai 5,8 juta. Jumlah tersebut bahkan naik 1,2 juta jika dibandingkan akhir tahun 2019.

Tidak semua masyarakat berinvestasi emas di Pegadaian. Sebagian berinvestasi dengan melakukan pembelian perhiasan di took emas konvensional. Jenis investasi ini dapat dikategorikan sebagai investasi gaya hidup atau lifestyle investment.

Investasi emas dalam bentuk perhiasan terdapat kekurangan, yakni besarnya biaya potongan dari ongkos pembuatan. Selain itu juga terkait selisih antara harga jual dan harga beli.

Jika emas batangan memiliki selisih harga jual dan harga beli yang lebih kecil, tidak demikian dengan perhiasan. Hanya saja, emas bentuk perhiasan memiliki kelebihan pada nilai guna.

Baca juga :   Kontribusi Meningkat, Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

Usaha perdagangan emas cukup menjanjikan. Hal ini membuat orang-orang berduit menjadikannya sebagai sebuah bisnis, baik secara mandiri maupun kolektif.

Realitas tersebut menyebabkan menjamurnya usaha toko-toko emas di Indonesia. Mengingat sektor usaha ini memberikan keuntungan yang cepat dan sangat besar bagi pelaku usaha.

 

Problematika Jual Beli Emas

Salah satu problematika dari jual beli emas di toko konvensional adalah pemilik toko akan selalu menurunkan harga emas yang di beli dari konsumen meskipun si konsumen membelinya dari toko tersebut.

Dalam jual beli, biasanya konsumen akan mendapatkan kuitansi sebagai bukti transaksi yang disertai gambar atau model emas yang dibeli dengan berat serta kadar emas tersebut.

Biasanya, pemilik toko juga menyertakan surat perjanjian kepada konsumen dalam prosesi jual beli. Perjanjian tersebut biasanya berisi potongan sekitar 10-25 persen jika menjualnya kembali.

Besar kecilnya potongan harga ini berbeda-beda karena masih tergantung kebijakan masing-masing toko emas.

Ada beberapa toko emas yang memberlakukan potongan sekitar 10 persen jika konsumen menjual emas yang sebelumnya dibeli di tokonya. Apabila emas itu dibeli di toko lain, potongannya bisa sampai 15-20 persen.

Proses jual beli tersebut terjadi karena ada beberapa pertimbangan. Pertama, perhiasan biasanya menggunakan bahan campuran atau bukan murni emas sehingga penjual mau menerima dengan syarat penurunan harga.

Kedua, faktor model perhiasan yang berbeda antara waktu membeli dan menjual sehingga bisa saja sudah tidak relevan atau diminati. Ketiga, biaya produksi untuk mengolah emas dan campurannya menjadi bentuk perhiasan.

Harga emas perhiasan yang dijual kembali tersebut bisa saja naik harganya, namun hal itu bukan disebabkan oleh harga emas itu sendiri, melainkan faktor nilai tukar mata uang.

Jual beli emas di toko konvensional tidak selalu seperti yang disebut di atas. Ada transaksi yang didasarkan atas dasar kepercayaan, sehingga pihak toko merasa tidak perlu meminta bukti transaksi yang pernah dilakukan oleh konsumen.

Baca juga :   Kontribusi Meningkat, Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

Ada juga transaksi yang potongannya ditentukan suka-suka oleh toko emas, yang itu tidak sesuai dengan surat perjanjian.

 

Masalah Karat

Selain soal potongan harga, problem jual beli emas perhiasan terletak pada karat. Karat merupakan satuan untuk menyatakan kadar emas dalam suatu benda yang terbuat dari emas. Karat berbeda dengan berat. Kian tinggi kadar emas suatu benda maka harganya akan kian mahal.

Satu gram emas 22 karat lebih mahal dibanding emas 18 karat. Untuk satuan berat Indonesia menerapkan satuan metric gram (gr) dan kilogram (kg). Satuan berat tersebut berbeda di tiap-tiap negara.

Sebagai contoh di Amerika dan negara-negara Eropa mereka memakai satuan oz. Konversi satuan berat oz ke gram adalah 1oz = 31,10347689 gr, 1000gr = 32,1507465 oz.

Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) no: SNI 13-3487-2005 standar karat emas dapat ditentukan seperti di bawah ini:

Karat

Tingkat Kemurnian

24 K

99.00%-99.99%

23 K

94.80%-98.89%

22 K

90.60%-94.79%

21 K

86.50%-90.59%

20 K

92.30%-96.49%

19 K

78.20%-82.99%

18 K

75.00%-78.19%

 

Misalnya, konsumen memiliki emas seberat 10gr -22K artinya konsumen mempunyai 22/24 dikali 10gr = 9,1gr emas murni. Sisa 0,9 gr merupakan bahan campuran yang menjadikan nilai emas konsumen 22K.

Artinya semakin rendah karat emas, semakin banyak logam campuran yang ada di dalamnya. Sehingga pada perhiasaan 18K campuran emas bisa jadi dapat berbentuk perak dan atau tembaga. Hal inilah yang membuat harga emas dengan karat dibawah 24K berbeda antara satu toko dan toko lainnya.

Rumus menghitung berat emas murni berdasarkan karat yakni karat emas / 24 x berat emas = berat emas murni, tergantung pula bagaimana toko menaksir kadar emas. Kebanyakan jika menggunakan campuran perak, maka harga emas akan lebih mahal dibanding jika menggunakan logam lain.

Baca juga :   Kontribusi Meningkat, Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

Standar karat pada perhiasaan pada umumnya berkisar pada 18K -22K. Hal ini dimaksudkan agar perhiasan emas tak gampang rusak, sebab emas murni mempunyai tingkat kelenturan yang tinggi. Emas murni sebenarnya mudah patah atau rusak, maka dibutuhkan logam lain untuk memperkuat.

Persoalan muncul ketika konsumen misalnya memiliki kalung emas seberat 5gr -18K, bagaimanakah cara konsumen mengetahui bahwa kalung tersebut memang mengandung emas murni seberat 3,75gr? Di titik inilah konsumen akan menjumpai kesulitan sebab tidak ada jaminan kepastian bahwa memang benar emas yang terkandung telah sesuai dengan ketentuan dari SNI.

Rata-rata perhiasan emas 18K yang beredar di Indonesia tak memiliki sertifikat yang menjamin keaslian serta kadar emas yang terkandung di dalamnya. Konsekuensinya adalah ketika konsumen hendak menjual kembali, konsumen akan mendapat harga yang lebih rendah.

Sementara itu emas logam mulia adalah emas 24K (.9999) yang telah disertai dengan sertifikat yang menyatakan spesifikasi dan keaslian produk. Sertifikat tersebut tak dapat dikeluarkan oleh perusahaan secara sembarangan.

Saat ini hanya badan pemurnian emas yang memegang akreditasi 4 asosiasi pedagang emas logam mulia dunia yang berhak memurnikan dan mengeluarkan sertifikat keaslian.

Keempat asosiasi yang dimaksud adalah New York Mercantile Exchange (NYMEX), COMEX Division, London Bullion Market Association (LBMA), Dubai Multi Commodities Centre (DMCC), dan Tokyo Commodity Exchange (TOCOM).

Problematika jual beli emas perhiasan di atas terjadi karena tidak adanya regulasi yang menjadi patokan dalam transaksi. Adanya regulasi ini menjadi sebuah kebutuhan agar konsumen tidak dirugikan.

Penulis: Mahfut Khanafi (Founder mudabicara.com)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 140