Klik NewsPolitik

Webinar IDW: Revisi UU Pemilu Untuk Amankan Kepentingan Partai

Revisi Undang-undang Pemilu yang berulang kali dilakukan disinyalir hanya untuk mengamankan kepentingan partai politik. Partai politik dalam hal ini meregulasi dirinya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Fisip Universitas Diponegoro Hendra Try Ardianto, M.A. dalam webinar yang diselenggarakan oleh Institute for Democracy and Welfarism (IDW) dengan tema “Revisi UU Pemilu untuk Siapa?”pada Minggu (31/01/2021).

Selain Hendra, hadir sebagai pembicara adalah Bambang Eka Cahya Widodo M.Si (Dosen Fisip UMY dan Ketua Bawaslu RI Periode 2011-2012), Dr. Sri Nuryanti, S.IP., M.A (Peneliti LIPI dan Anggota KPU RI Periode 2007 – 2012), dan Heroik M. Pratama (Peneliti Perludem).

Hendra mengatakan perdebatan revisi UU Pemilu hanya berputar-putar pada hal-hal teknis yang tidak substantif.

Akibatnya, kepentingan publik tidak pernah mengemuka. Harapan publik sebenarnya adalah pemilu yang tidak melahirkan koruptor, partai memenuhi fungsi khasnya, kepemimpinan yang memiliki akuntabilitas dan transparansi, dan pemilu ekuivalen dengan kesejahteraan.

Hendra, yang saat ini sedang melakukan riset tentang klientelisme, menyatakan bahwa desain kepemiluan mungkin membantu meminimalkan beberapa persoalan dalam pemilu, namun tidak akan pernah menuntaskan masalah.

Menurutnya, yang jauh lebih krusial menjadikan politik sebagai aktivitas sehari-hari warganegara. Menjadikan warganegara kembali kepada keinginan mereka sebagai demos. Desain apapun tanpa diimbangi masyarakat sipil tidak akan membawa dampak siknifikan.

Sementara itu Bambang Eka Cahya Widodo menyatakan bahwa pada satu sisi dibutuhkan perubahan pada UU Pemilu.

Banyak teknis pemilu harus disesuaikan dengan kondisi terkini seperti pengalaman pandemi Covid-19, persoalan teknis  penyelenggaraan, dan desain kelembagaan kenegaraan.

Namun demikian, ia mengkhawatirkan adanya pasal-pasal baru yang dinegosiasikan untuk menerima yang satu dan menolak yang lain.

“Agenda penting pada akhirnya dinegosiasikan untuk kepentingan politik sesaat,” kata Ketua Bawaslu 2011-2012 ini.

Lebih lanjut dinyatakannya, “Kalo ini yang terjadi harus prihatin. Jika itu terjadi maka pemilu kita didesain bukan untuk menghasilkan pemilu yang baik, tapi mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya tidak berdampak langsung kepada rakyat dalam jangka panjang”.

Sedangkan peneliti Perludem, Heroik M. Pratama menyatakan draft RUU Pemilu lebih bersifat politis.

Menurutnya draft RUU Pemilu yang ada belum berlandaskan pada kondisi objektif untuk memperbaiki catatan persoalan di pemilu dan lebih mengedepankan kontestasi. 

Idealnya, revisi perlu mengedepankan 3 hal, yaitu kemudahan untuk pemilih dalam memberikan preferensinya, kemudahan penyelenggara untuk melaksanakan fungsinya, dan kemudahan dan kesetaraan partai politik dalam kompetisi dan membangun kompetisi.

Sedangkan Sri Nuryanti menyoroti pentingnya regulasi pemilu dan proses pemilihan.

Disampaikannya bahwa reformasi hukum pemilu biasanya dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan legal formal, penyempurnaan persoalan administratif kepemiluan atau karena alasan yang sifatnya politis.

Peneliti LIPI ini juga menyatakan bahwa di beberapa negara, UU Pemilu direvisi hanya dengan pertimbangan yang khusus. Namun di Indonesia setiap kali pemilu, UUnya berubah. Sehingga penyelenggara pemilu harus menyesuaikan.

Menurut Sri Nuryanti revisi UU Pemilu idealnya untuk konstituen dan kemaslahatan rakyat. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,259