Klik NewsSosial Budaya

Tindaklanjuti Larangan Mudik, Menhub Susun Aturan Pengendalian Transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Senin (29/03/2021), mengatakan bahwa penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menhub.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tiadakan Mudik Idul Fitri

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021.

Survei tersebut dilakukan secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media dengan jumlah responden sebanyak 61.998.

Baca juga :   Gelar Pertemuan di Jawa Timur, Budi Karya Sumadi Dorong Aspek Keselamatan Perkeretaapian

Para responden terdiri dari karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tandas Menhub. (*)

Baca juga :   Budi Karya Sumadi Dukung Swasta Bangun Fasilitas Kendaraan Listrik Komersial
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,259

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *