HeadlineHukum-KriminalKlik News

Terlibat Bunuh Diri Novia, Polri Tindak Tegas Bripda Randy Bagus

Polri menindak tegas Bridpa Randy Bagus (RB) melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Bripda RB dianggap terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu (05/12/2021), mengutip Antara.

Tidak hanya itu, Dedi mengatakan Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Ia mengatakan hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali, yaitu pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, tagar Save Novia Widyasari (#savenoviawidyasari) sempat trending di Twitter pada Sabtu (04/12/2021).

Hal itu setelah Novia ditemukan meninggal dunia di makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Ia diduga meninggal karena bunuh diri.

Menurut beberapa sumber, Novia melakukan bunuh diri karena depresi setelah diperkosa dan dipaksa melakukan aborsi oleh pacarnya, yaitu Bridpa RB. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,484

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *