Hukum-KriminalKlik News

Presiden Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah dalam Kasus Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputus bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas tindakan pembatasan atau pelambatan internet di Papua dan Papua Barat.

Majelis Hakim yang terdiri oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta Hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari, juga memerintahkan Presiden Jokowi dan Menkominfo meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat.

Dalam persidangan tersebut, Menkominfo menjadi pihak tergugat I dan Presiden Jokowi menjadi pihak tergugat II.

“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di tiga media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas),” demikian amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu (03/06/2020).

Majelis hakim juga meminta Presiden Jokowi dan Menkominfo meminta maaf kepada seluruh pekerja pers dan enam stasiun televisi, Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal satu bulan setelah putusan. Kemudian tiga stasiun radio, Elshinta, KBR, dan RRI selama satu minggu.

Baca juga :   Kunjungi Sentra Gerabah di Klaten, Puan Beli Cobek dan Wadah Kendi Ulir

“Dengan redaksi sebagai berikut, Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: ‘Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat,” bunyi amar putusan.

Majelis meminta putusan atas gugatan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum. Tak hanya itu, Presiden Jokowi dan Menkominfo juga diminta membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Majelis hakim telah mengabulkan gugatan pemblokiran internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 lalu. Majelis menyatakan perbuatan Presiden Jokowi dan Menkominfo melanggar hukum.

Majelis pun meminta Presiden Jokowi dan Menkominfo menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan atau tindakan pelambatan dan atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Sidang pembacaan putusan ini sempat diwarani aksi pembajakan oleh orang tak dikenal. tampak orang asing yang diduga bukan peserta tersebut mengganggu jalannya sidang dengan mengucapkan kata-kata tidak senonoh dan mengirimkan spam pesan singkat berisi ucapan tidak senonoh di aplikasi zoom.

Baca juga :   BKSAP Dukung Aksi ‘Walk Out’ Menlu Retno Menentang Israel di DK PBB

Gugatan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 itu dilayangkan AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR. Mereka menggugat langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang memutus atau melambatkan akses internet.

Kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur mengatakan tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019 menjadi dasar gugatan.

Dalam pembacaan eksepsi yang diwakilkan oleh 5 kuasa hukum dari jaksa pengacara negara beberapa waktu lalu, Jokowi menyampaikan gugatan yang diajukan masyarakat sipil itu error in persona (salah pihak), penggugat, yakni Tim Pembela Kebebasan Pers juga tidak berhak mengajukan gugatan (persona standi in judicio) dan dinilai gugatan kabur (obscuur libel).

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *