Hukum-KriminalKlik News

Pimpinan MPR Disebut Tidak Menghormati Keputusan Kelembagaan DPD

Pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD dengan Tamsil Linrung yang telah diusulkan oleh Kelompok DPD mendapatkan jawaban dari MPR melalui surat yang disampaikan kepada Kelompok DPD kemarin (21/09/2022).

Adapun isi surat tersebut, MPR meminta kepada DPD untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI tersebut sehingga memiliki kepastian hukum.

Menurut Pegiat Hukum Tata Negara M. Ridwan Permintaan MPR kepada DPD untuk menyelesaikan permasalahan hukum terlebih dahulu merupakan cara yang tidak tepat.

“Pertanyaannya, apa kewenangan MPR kok bisa meminta DPD untuk menyelesaikan permasalahan hukum terlebih dahulu?” Padahal DPD secara struktur kelembagaan tidak dibawah kekuasaan MPR,” ujar Ridwan pada Kamis (22/09/2022).

Ridwan menambahkan pasca perubahan UUD NRI 1945, kedudukan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan DPR dan DPD. 

Karena kedudukan MPR setara dengan DPD, maka kewenangan MPR hanya meneruskan saja usulan Kelompok DPD untuk  melantik Wakil Ketua MPR yang baru.

Baca juga :   Usai Unggul DPD Jabar, Komeng Pastikan Bawa Aspirasi Masyarakat

Hal itu berdasarkan Tatib MPR Pasal 29 Ayat 4 yang berbunyi: Penggantian Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.

Menurut Ridwan dengan melihat isi surat yang disampaikan kepada Kelompok DPD itu, secara eksplisit, MPR ingin menunda pelantikan Wakil Ketua MPR usulan DPD sampai ada kepastian hukum karena ada upaya hukum yang dilakukan Fadel Muhammad di Pengadilan.

Sebelumnya MPR sendiri telah menerima beberapa surat dari kubu Fadel Muhammad yang salah satunya meminta kepada Pimpinan MPR untuk tidak memproses surat usulan Penggantian Wakil Ketua MPR dari Kelompok DPD karena masih ada upaya hukum yang dilakukan.

Ridwan menambahkan dengan keluarnya surat MPR ini hanya akan menambah  persoalan hukum baru, yang memungkinkan terjadinya sengketa Kelembagaan.

Karena bagaimanapun soal pengusulan Penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD menjadi  kewenangan DPD berdasarkan Tatib MPR Pasal 29 Ayat 1 huruf e Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD.

Sehingga Pimpinan MPR tidak bisa masuk terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga lembaga lain yang bukan wewenangnya.

Baca juga :   Usai Unggul DPD Jabar, Komeng Pastikan Bawa Aspirasi Masyarakat

Oleh karena itu Menurut Ridwan Pimpinan DPD perlu membangun komunikasi secara kelembagaan dengan Pimpinan MPR untuk mendudukan kembali persoalan yang terjadi agar masing-masing  lembaga tinggi negara ini tahu Kewenangan masing-masing.

Selain itu Kelompok DPD yang sebagai pengusul  Pergantian Wakil Ketua MPR unsur DPD perlu bersurat kepada Pimpinan MPR meminta MPR menarik kembali suratnya dengan menerbitkan surat keputusan dengan melantik Wakil Ketua MPR unsur DPD yang sudah diusulkan.

Selama ini tindakan Pimpinan MPR berpotensi memicu terjadinya konflik antar lembaga negara, dengan membiarkan Fadel Muhammad yang statusnya sudah diberhentikan oleh DPD, namun, masih bisa mengikuti Rapim.

Padahal berdasarkan Pasal 29 Ayat 3 seharusnya Fadel Muhammad sudah berhenti menjadi Wakil Ketua MPR sejak surat usulan Pergantian Wakil Ketua MPR dari Kelompok DPD diterima Pimpinan MPR pada tanggal 5 September yang lalu.

Sebelumnya diberitakan Para Wakil Ketua MPR melakukan rapim (19/09/2022) membahas surat Pergantian Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung yang diusulkan oleh Kelompok DPD yang hadir dalam rapim tersebut adalah Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Baca juga :   Usai Unggul DPD Jabar, Komeng Pastikan Bawa Aspirasi Masyarakat

“Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pandangan para Pimpinan MPR RI, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI. Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR,” kata Bambang Soesatyo usai Rapim MPR RI, di Jakarta, Senin (19/09/22).

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,259

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *