EkonomiHeadlineKlik News

Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Bisa Gunakan Antigen

Penumpang pesawat antarwilayah di luar Jawa-Bali masih bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR.

“Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Safrizal lewat keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Safrizal menjelaskan kebijakan itu diambil karena laboratorium PCR di luar Jawa-Bali masih terbatas.

Kebijakan itu juga jadi bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian pemerintah merespons peningkatan mobilitas masyarakat.

Dia menyampaikan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan perjalanan jarak jauh sesuai kondisi pandemi. Safrizal memastikan pemerintah mempertimbangkan setiap masukan dari masyarakat.

Lebih lanjut, Safrizal mengingatkan pandemi COVID-19 belum rampung. Dengan demikian, ia meminta seluruh pihak selalu taat protokol kesehatan.

“Penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Safrizal.

Sebelumnya, pemerintah juga merevisi aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali. Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021.

Untuk perjalanan menggunakan pesawat di Jawa-Bali, pemerintah mewajibkan tes PCR. Hasil tes PCR berlaku selama 3×24 jam. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,483

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *