Klik NewsPolitik

Menaker Jelaskan UU Cipta Kerja, PBNU Tetap Ajukan Judicial Review ke MK

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyatakan PBNU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan KH Said Aqil dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di kediamannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Dalam keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima pada Senin (12/10/2020), Ida dalam pertemuan tersebut berdialog dan menjelaskan perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain,” kata Menaker.

Ia menjelaskan dalam diskusi tersebut, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan, sedangkan pada kesempatan yang sama Ida juga memastikan kepada para pengurus PBNU bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

“Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,” ujar Ida.

Merespons kunjungan Menaker Ida untuk melakukan sosialisasi tersebut, Kiai Said mengatakan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan tersebut, Ida memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.

“Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan,” tegasnya.

Hal itu ia lakukan seiring dengan penugasan oleh Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dari UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (05/10/2020) itu, terutama terkait klaster ketenagakerjaan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,257

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *