HeadlineHukum-KriminalKlik News

Kasus Pemerkosaan Santri, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Tindakan tegas ini diambil merespon kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santri di pesantren tersebut.

Seperti diketahui, HW, pemilik pesantren Manarul Huda, diduga telah memerkosa sejumlah santri.

Hal itu dilakukan HW dalam kurun waktu 5 tahun, dari 2016-2021. Akibat perilaku bejatnya itu, 7 santri dikabarkan telah melahirkan.

Selain mencabut izi operasional pesantren, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini,  berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Baca juga :   Mujahid bin Jabar: Mufassir yang Selalu Butuh Bukti

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,483

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *