Pelaku perjalanan dengan moda kereta api di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berlaku sejak 26 Juli 2021.
Selain wajib menggunakan kartu vaksin, pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
“Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” bunyi edaran yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Selasa (27/07/2021).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mengingat masih tingginya angka kasus COVID-19 di Indonesia.
“Dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (27/07/2021). (*)