Klik NewsSosial Budaya

Ini Daerah Terdampak PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari beserta Rincian Aturannya

Pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Kemudian Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk wilayah Banten meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Selanjutnya di Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Sementara untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, kebijakan pemerintah pusat tersebut berlaku untuk seluruh wilayah.

Sedangkan di Jawa Timur, kebijakan PSBB berlaku untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang. Untuk Provinsi Bali, kebijakan PSBB berlaku untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)  Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan PSBB tersebut meliputi:

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga :   Jangan Ada Sekolah yang Tertinggal Karena Belum Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,259

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *