Hukum-KriminalKlik NewsRegional

Cegah Kerumunan Ojek Daring, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Terjunkan 400 Personel

Sebanyak 400 personel diterjunkan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat untuk mencegah  kerumunan ojek daring di delapan kecamatan Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul mengatakan pencegahan kerumunan ojek daring tersebut agar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang Transportasi.

“Kalau kami turunkan sebanyak 400 personel, itu untuk monitoring selama PSBB ini. Ojek-ojek daring yang berkerumun kita cegah sesuai SK itu,” kata Kepala Seksi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (15/09/2020).

Syamsul mengatakan pihaknya sudah menandai beberapa lokasi yang kerap menjadi kerumunan ojek daring dan sudah memberikan edukasi kepada para pengemudi ojek daring agar tidak lagi melakukan hal itu.

“Kita sudah imbau untuk ojek-ojek daring yang berkerumun itu tidak lagi berkerumun. Ini akan kita lakukan terus di delapan kecamatan,” ujar Syamsul.

Meski demikian, untuk pengawasan kerumunan ojek daring, Syamsul mengatakan pihaknya tidak melakukan operasi secara khusus.

Baca juga :   Kunjungi Sentra Gerabah di Klaten, Puan Beli Cobek dan Wadah Kendi Ulir

“Pokoknya di tiap titik kerumunan di kecamatan, kita langsung gerakkan petugas Satuan Pelaksana Perhubungan kecamatan untuk menuju ke lokasi itu,” kata Syamsul.

Jika nantinya didapati ada petugas ojek daring yang menolak untuk menaati aturan transportasi selama PSBB berlangsung maka pihaknya akan menghubungi aplikator ojek daring yang bersangkutan.

“Kalau tidak mengikuti imbauan Dishub, nanti langsung kami tindak lanjut ke operatornya,” ujar Syamsul.

Seperti diketahui, selama PSBB kembali diketatkan di DKI Jakarta ojek daring masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Meski demikian, para pengemudi ojek daring dilarang untuk berkerumun melebihi lima orang sesuai dengan SK 156/2020. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,427

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *