Klik NewsPolitik

Breaking News: Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Jumat (05/03/2021).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menkumham Yasonna H Laoly dalam konfrensi pers secara virtual pada Rabu (31/03/2021).

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 maret ditolak,” tegas Yasonna.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Kubu Kontra AHY Pilih Moeldoko Jadi Ketua Umum

Baca Juga: Kemenkumham Kasih Waktu Satu Minggu kepada Partai Demokrat versi Moeldoko untuk Lengkapi Dokumen Hasil KLB

Yasonna menjelaskan bahwa pihak KLB tidak mampu memenuhi dokumen yang disyaratkan oleh pemerintah meskipun telah diberikan waktu yang cukup.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh dokumen fisik sebagaimana yang disyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC,” jelas Yasonna.

Baca juga :   KPU Binjai Telah Siap Hadapi Pemilu 2024

Keputusan Kemenkumham tersebut didasarkan pada peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Yasonna menjelaskan untuk AD/ART Partai Demokrat yang jadi rujukan adalah adalah AD/ART yang telah disahkan dan ditetapkan di Kemenkumham pada tahun 2020 yang lalu.

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,259