HeadlineKlik News

PPKM Kembali di Perpanjang, Vaksin Booster jadi Syarat Kegiatan Masyarakat

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa Bali mulai tangal 5 juli sampai 1 agustus. Selain itu Pemerintah juga menetapakn vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto dalam rapat kabinet terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

“Khusus PPKM di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus, yang terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di Level 1, dan hanya satu di Level 2 yaitu di Kabupaten Sorong, Papua Barat,” ungkap Airlangga usai rapat terbatas tersebut.

“Bapak Presiden meminta vaksinasi Dosis-3 dinaikkan, sehingga ini akan menjadi persyaratan bagi kegiatan yang melibatkan banyak orang dan juga untuk perjalanan. Jadi, untuk di bandara harus mulai disiapkan fasilitas untuk vaksin booster,” sambung Airlangga Hartarto.

Airlangga dalam keterangan releasnya mengatakan keputusan PPKM dan percepatan vaksin booster ini untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 seperti yang terjadi di negara-negara lain.

Baca juga :   Bantuan Pangan Menjadi Upaya Pemerintah Menopang Daya Beli Masyarakat

“Kasus Harian rata-rata dalam seminggu (7DMA) Per 2 Juli 2022, di Indonesia tercatat sekitar 1.939 kasus, sedangkan di Amerika Serikat (AS) mencapai 116.301 kasus, Australia 32.116 kasus, India 16.065 kasus, Singapura 8.266 kasus, Malaysia 2.385 kasus, dan Thailand 2.279 kasus,” papar Menko Airlangga Hartarto alam Keterangan Pers Menteri terkait hasil Rapat Terbatas tentang Evaluasi PPKM, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (04/07/2022).

Menko Airlangga juga mengungkapkan, Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE Nomor 20 tahun 2022 tentang Prokes pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar), yang salah satu poinnya menyebut bahwa pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar wajib menerapkan Prokes secara ketat dan sebelum memasuki kawasan kegiatan, peserta wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksin Dosis-2 atau Dosis-3 (untuk peserta dengan usia 18 tahun ke atas). Kemudian, pengunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat umum, termasuk mall, bioskop, dan sekolah, harus kembali diperketat guna mencegah penyebaran virus.

Baca juga :   Bantuan Pangan Menjadi Upaya Pemerintah Menopang Daya Beli Masyarakat

Semenetara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa Indonesia relatif lebih baik dalam menghadapi gelombang varian baru ini, karena masyarakat Indonesia relatif lebih disiplin dalam menerapkan Prokes dan melaksanakan vaksinasi.

“Meski begitu, Prokes juga harus terus dijalankan, dengan tetap menggunakan masker di dalam ruangan tertutup dan juga kalau sedang sakit. Lalu, vaksinasi booster yang bisa meningkatkan kadar antibodi di tubuh harus diperbanyak jumlahnya agar mencapai target,” kata Menkes Budi.

Berdasarkan penelitian genome sequencing yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan, di Indonesia sudah terdeteksi kasus yang terjadi 80%-nya adalah akibat subvarian BA.4 dan BA.5, bahkan di DKI Jakarta sudah 100%, sehingga ke depannya akan mulai terjadi pelandaian kasus. Hasil Sero Survei di Maret 2022 lalu menunjukkan antibodi masyarakat Indonesia masih tinggi yakni sebanyak 99% populasi sudah memiliki antibodi di level 3000-4000.

“Kita jalankan Sero Survei ketiga mulai hari ini dan akan dilaksanakan sebulan ke depan, jadi kami akan bisa mengambil kebijakan yang tepat untuk Prokes dan vaksinasi. Kalau di bulan Agustus-September nanti bisa mengendalikan kasus juga, kita akan menjadi negara yang berhasil menjaga pandemi, di mana masyarakat lebih confidence untuk beraktivitas, sehingga kegiatan ekonomi akan lebih baik,” pungkas Menkes Budi

Baca juga :   Bantuan Pangan Menjadi Upaya Pemerintah Menopang Daya Beli Masyarakat

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,483

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *