Headline

Jokowi Teken Inpres, Pejabat Selevel Menteri Hingga Kepala Daerah Diwajibkan Menggunakan Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi teken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas instansi pusat dan daerah.

Inpres No 7 Tahun 2022 tersbeut di tandatangani Jokowi hari ini (15/09/2022), Kewajiban menggunakan kendaraan listrik ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui aturan tersebut, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan Inpres ini menandai sebuah perdaban baru, transisi dari energi fosil menuju ke energi baru terbarukan.

Baca juga :   Terima Kunjungan Mahasiswa Unisri, Kepala Biro SDMOT: Setkab Terbuka untuk Berbagai Keilmuan

“Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui keterangan resmi, Kamis, 15 September 2022.

“Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang sumber energinya lebih murah dan diproduksi dalam negeri. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” kata Muldoko mantan Panglima TNI.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menyebutkan kenaikan harga BBM dapat menjadi momentum masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi, mampu meningkatkan efisiensi, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
 
“Meningkatnya minat masyarakat ke kendaraan rendah emisi juga dapat mengurangi konsumsi BBM dan melakukan diversifikasi energi.

Baca juga :   Inilah Keppres 7/2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia akan harga minyak global,” kata Taufiek Bawazier saat membuka GIIAS Surabaya 2022 pada Rabu (14-9-2022).

What's your reaction?

Related Posts

1 of 595

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *