Global ReviewHeadline

Hukuman Mati Bakal Diberlakukan bagi Pembunuh Warga Israel di Tepi Barat

RAMALLAH: Warga Palestina mengecam rancangan undang-undang Israel untuk mengeksekusi warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas kasus terorisme. RUU ini sudah melewati tahap pertama di Knesset Israel minggu ini.

Undang-undang tersebut, yang diusulkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri dan pemimpin partai Ekstremis Kekuatan Yahudi Itamar Ben-Gvir, menyelesaikan pembacaan awalnya pada hari Rabu dan diharapkan melewati tahap kedua dan ketiga untuk menjadi undang-undang.

Warga Palestina menganggap RUU ini sebagai rancangan undang-undang yang penuh dengan rasisme, sementara beberapa anggota dinas keamanan Israel telah memperingatkan bahwa undang-undang tersebut akan mendorong daripada mencegah lebih banyak serangan terhadap warga Israel.

RUU ini telah menghadapi tentangan dari lembaga hak asasi manusia Israel dan menyerukan mahkamah agung negara itu untuk menggagalkannya karena tidak sesuai dengan hukum internasional dan kemanusiaan.

Qadura Faris, presiden Klub Tahanan Palestina, mengatakan kepada Arab News bahwa hukuman mati khusus tidak akan berguna selain untuk mengekspos Israel sebagai “negara terbelakang, fasis, apartheid, yang hidup di masa lalu.”

Baca juga :   Komisi I: Keputusan Mahkamah Internasional Tegaskan Genosida Israel Nyata di Jalur Gaza

“Undang-undang ini hanya menargetkan warga Palestina. Ini adalah konfirmasi baru bahwa ada dua undang-undang di wilayah geografis yang sama: satu untuk Israel dan satu lagi untuk Palestina. Ini adalah rasisme,” katanya.

Dia menambahkan bahwa hukuman mati “tidak akan menambah kekhawatiran kami… kami dibunuh di luar hukum setiap hari tanpa alasan… [Israel] melakukan eksekusi ekstensif terhadap warga Palestina setiap hari di luar hukum.

“Kami tahu bahwa desakan Ben-Gvir untuk mengusulkan undang-undang ini masuk dalam kerangka proses pemerasan.”

Rawhi Fattouh, kepala Dewan Nasional Palestina, setuju, dengan mengatakan: “Israel tidak membutuhkan undang-undang untuk melakukan eksekusi terhadap rakyat kami karena mereka mempraktikkannya setiap hari dan dengan dalih palsu.”

Israel saat ini menggunakan hukuman seumur hidup setara dengan 99 tahun penjara terhadap warga Palestina yang membunuh warga Israel. Ada lebih dari 550 narapidana di penjara Israel yang dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang ini.

Yousef Jabarin, seorang dosen dan mantan anggota parlemen Israel, mengatakan kepada Arab News bahwa undang-undang tersebut adalah hasil dari persaingan sengit antara politisi sayap kanan ekstrem Israel untuk tampil paling kejam.

Baca juga :   Komisi I: Keputusan Mahkamah Internasional Tegaskan Genosida Israel Nyata di Jalur Gaza

Jabarin mengatakan, meski undang-undang itu disahkan, ada kemungkinan Mahkamah Agung akan menolaknya.

Mayor Jenderal Qadri Abu Bakr, kepala komisi untuk urusan tahanan dan mantan tahanan, mengatakan bahwa para aktivis Palestina tidak takut akan eksekusi dan bahwa “Israel akan membayar harga untuk menyetujui undang-undang tersebut.”

Kementerian Luar Negeri Palestina telah meminta AS untuk menangkap David Ben-Zion, wakil kepala Dewan Penyelesaian di Tepi Barat yang diduduki yang saat ini berada di AS.

Kementerian mengatakan bahwa Ben-Zion meminta pemukim Israel untuk menyerang kota Hawara pada hari-hari sebelum ratusan orang mengamuk awal pekan ini.

Dikatakan penangkapan akan jauh lebih penting daripada meminta Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk meminta maaf atas komentar “menjijikkan” menterinya.

Sementara itu, serangan komprehensif terjadi di Jericho dan Lembah Yordan sebagai protes atas pembunuhan Mahmoud Hamdan, 22, yang tewas dalam serangan tentara Israel ke kamp Aqbat Jabr pada hari Selasa.

Pasukan dan pemukim Israel telah membunuh 67 warga Palestina sejak awal tahun, termasuk 13 anak-anak, dan empat lansia.

Baca juga :   Komisi I: Keputusan Mahkamah Internasional Tegaskan Genosida Israel Nyata di Jalur Gaza

Sumber: Arab News

What's your reaction?

Related Posts

1 of 784

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *