HeadlineInfo KlikersKlik News

Perkuat Otonomi Daerah, Berikut Rekomendasi Peserta Lokakarya DPD RI

Tangerang – Dalam rangka memperkuat Otonomi Daerah, DPD RI bekerjasama dengan Dialektika Institue menggelar Lokakarya Kelompok DPD RI di Hotel Santika Premiere Ice – BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/11/2022).

Mengusung Tema “Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Kewenagan DPD” kegiatan ini berlangsung 2 hari dari tanggal 29 November – 30 Desember 2022.

Kurang lebih 30 peserta perwakilan dari organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemahasiswaan antusias dalam mengikuti kegiatan yang dibuka langsung oleh Senator asal Jambil H.M. Syukur sekaligus Ketua Kelompok DPD RI.

Usai acara pembukaan selasa 29 November 2022, esok harinya para peserta dibagi menjadi dua kelompok untuk mengikuti Forum Group Discussion (FGD) untuk memberikan rekomendasi terkait penguatan Otonomi Daerahmelalui kewenangan DPD RI.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi Anggota DPR RI dari Provinsi Papua Yorrys Raweyai, Anggota DPD RI asal Gorontalo H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc., dan Ajbar Abdul Kadir Anggota DPD RI asal Sulawesi Barat.

Baca juga :   Ketua Kelompok DPD di MPR M. Syukur Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Sementara bertindak sebagai pakar/ ahli dalam FGD ini (1) Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A. Peneliti Senior Pusat Riset Politik-BRIN, (2) Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si, Dosen Ilmu Administrasi Program Pasca Sarjana UI, dan (3) Dr. A. Bakir Ihsan Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Adapun rekomendasi dari para peserta FGD sebagai berikut :

Kelompok I
Ketua : Anugerah Putra
Sekretaris : Supardi

Rekomendasi

  1. Melakukan Perubahan UUD NRI 1945 Pasal 18 Ayat (5) yang berbunyi “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai pemerintahan pusat”.
    Kata urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai pemerintahan pusat dirubah dengan kata “urusan pemerintahanm meliputi politik luar negri, kemanan, pertahanan, hukum, agama, dan moneter”.
    Sehingga Perubahan Pasal 18 Ayat (5) berbunyi “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahanm meliputi politik luar negeri, kemanan, pertahanan, hukum, agama, dan moneter”.
  2. Melakukan Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 20 Ayat (2) yang berbunyi “Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama.”
    Perubahannya menjadi “Setiap rancangan UU di bahas oleh DPD, DPR, dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama.
  3. Kewenangan DPD didalam Pasal 22 D UUD NRI Tahun 1945 sangat terbatas, sehingga diusulkan adanya perubahan pasal tersebut dengan menambahkan kewenangan dalam pengambilan keputusan baik diranah legislasi, budgeting, dan pengawasan sehingga fungsinya setara dengan DPR.
Baca juga :   Ketua Kelompok DPD di MPR M. Syukur Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Harapan

  1. DPD perlu membentuk Korps Mahasiswa Pengawal Aspirasi Daerah di kampus-kampus
  2. DPD perlu melakukan pengawalan Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui studi akademik di daerah-daerah dengan melibatkan mahasiswa, akademisi, dan pemda.
  3. Mengevaluasi pembagian wilayah daerah terutama ditingkat kabupaten dan kota, sebagai upaya memastikan daerah yang ingin bergabung atau berpisah

Kelompok II
Ketua : Kamal Mukhtar
Sekretaris : Abidin

Rekomendasi

  1. Perlunya amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 terkait Penguatan Kewenangan DPD
  2. Evaluasi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Mengkaji kembali aspek otonomi daerah didalam UU Ciptakerja
  4. Meningkatkan peran Pengawasan DPD dalam Pelaksanaan UU terkait otonomi daerah

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,790

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *