Info KlikersOpiniPolitik

Parliamentary Threshold Gagal Sederhanakan Partai Politik

Diterapkanya aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) bertujuan untuk mengurangi jumlah partai politik di Indonesia yang dirasa sudah terlalu banyak.

Namun kenyataanya aturan yang berlaku sejak pemilu 2009 ini tidak menurangi jumlah parpol, yang ada justru jumlah parpol bertambah.

Hal ini sebagaimana temuan yang diungkapkan oleh Jerry Indrawan dan M. Prakoso Aji yang telah dimuat dalam Jurnal Penelitian Politik edisi Vol. 16, No.2, Desember 2019.

Menurut Aji dan Jerry harusnya konsep penyederhaan parpol bukan melaui Parliamentary Threshold (PT), melainkan melalui pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan.

Selain itu temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa diterapkannya Parliamentary Threshold (PT) terkesan melanggar kedaulatan rakyat dengan tidak memberikan kesempatan bagi calon legislatif untuk duduk di parlemen pusat, sekalipun berhasil meraih kursi di daerah pemilihannya, hanya karena parpolnya tidak lolos ambang batas secara nasional.

Angka 4% yang ditetapkan sebagai ambang batas, menurut Jerry dan Aji dianggap sebagai pelanggaran sistematis terhadap kedaulatan rakyat. Terlebih angka tersebut ditentukan hanya berdasarkan proses kompromi elit, bukaan melaui kajian ilmiah atau lewat aspirasi masyarkat.

Baca juga :   Ketua Kelompok DPD di MPR M. Syukur Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Temuan dari penelitian ini mengungkpkan bahwa konsep penyederhanaan parpol tidak dapat dilakukan berdasarkan PT, tetapi melalui pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan, yang tidak melanggar kedaulatan rakyat.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,485

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *