Info KlikersKlik NewsPolitik

M. Syukur: Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Cukup Rasional dan Proporsional

Jakarta – Ketua Kelompok DPD RI, M. Syukur meminta Pemerintah untuk menimbang tuntutan ribuan Kepala Desa untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal itu tidak terlepas dari karakter wilayah pedesaan yang pada umumnya didominasi sektor pertanian, Menurut M. Syukur perpanjangan tersebut cukup rasional dan proporsional mengingat kepala desa butuh waktu untuk membangun sektor tersebut agar sesuai yang diharapkan.

“Tidak cukup dibangun dalam tenggang waktu dua atau tiga tahun. Sementara, mengefektifkan programnya juga perlu waktu lagi. Menjadi persoalan waktu juga ketika dikaitkan dengan sumber daya manusia di sektor pertanian,” kata Syukur dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/01/2023).

Senator asal Jambi ini juga mengatakan bahwa masa jebatan kepala desa selama enam tahun sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa dinilai kurang.

“Hal ini tak lepas dari tuntutan pembangunan di pedesaan, sementara dukungan sumber daya manusianya, secara umum, kurang menunjang untuk menjalankan misi pembangunan yang diharapkan,” ujar Syukur

Baca juga :   Ketua Kelompok DPD di MPR M. Syukur Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Kesimpulannya, menurut M. syukur, perpanjangan masa jabatan kepala desa memang cukup rasional dan proporsional jika memang harus diperpanjang.

Selanjutnya, Syukur menggarisbawahi bahwa jabatan kepala desa yang proses pemilihannya benar-benar secara langsung, terbuka dan demokratis sering mengakibatkan polarisasi pasca pemilihan.

“Ketegangan sosial antar pemilih yang berbeda kandidatnya cenderung lama pulihnya. Maklum, kedewasaan berpolitiknya masih terbatas. Suasana batiniah ini juga menelan waktu tersendiri, sehingga kepala desa terpilih harus membangun kerangka harmonisasi. Dan itu tidak mudah. Juga, tidak sebentar. Dampak politik ini mempengaruhi ketidakmaksimalan kepala desa dalam menjalankan peran dan fungsinya,” jelasnya.

“Jadi, sungguh tepatlah perpanjangan masa jabatan kepala desa itu dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” tegas Syukur.

Syukur pun meminta kepada pemerintah pusat konsisten melaksanakan amanat UU Desa dengan mendukung penguatan otonomi di level pemerintahan desa karena selama ini pemerintah masih menganggap desa sebagai operator saja sehingga kebijakan-kebijakan yang menyangkut desa banyak yang diseragamkan, padahal masing-masing desa punya corak dan karakter yang berbeda-beda.

Baca juga :   Ketua Kelompok DPD di MPR M. Syukur Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

“Pemerintah perlu memberikan keleluasaan kepada kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara otonom yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa, agar tercapai percepatan kesejahteraan masyarakat ditingkat pedesaan” ungkap Syukur sembari menegaskan kembali bahwa niat dan kepedulian DPD RI terkait perpanjangan kepala desa dan masalah otonomi desa jangan dijadikan dalih bagi kepala daerah atau presiden untuk ikut juga memperpanjang masa jabatan. Situasi dan medan kepentingannya sungguh berbeda.

Sebelumnya sejumlah massa memadati pintu depan Gedung MPR-DPR-DPD Senayan, Jakarta. Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,747

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *