Hukum-KriminalInfo KlikersKlik News

Gelar DiaLog PubliK, RUU KUHP Harus Sesuai dengan Perkembangan Zaman dan Kebutuhan Masyarakat

Kementerian Agama menggelar dialog publik, membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar dapat disempurnakan mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Prof. Mahfud MD saat menjadi salah satu pembicara dalam dialog publik yang berlangsung di Samarinda, Rabu (14/09/2022).

“Hukum adalah bagian dari proses pelayan publik, di mana ada masyarakat di sana ada hukumnya. Sehingga harus selalu update dan melindungi masyarakat, ketika masyarakat berubah, hukum seharusnya berubah,” ungkap Mhafud MD dalam sambutannya secara virtual.

RUU KUHP ini, kata Menko Polhukkam, sudah lama disusun, lebih kurang 39 tahun. Sudah seharusnya ditetapkan, apalagi banyak diskusi, baik uji publik maupun dialog publik, yang sudah dilakukan. Presiden minta agar tiap kementerian menggelar dialog publik untuk membahas RUU KUHP ini dengan melibatkan ormas dan lembaga terkait.

“Dialog Publik ini dilakukan oleh 11 kementerian terkait, salah satunya adalah Kementerian Agama. Ini untuk mengakomodir masukan dari lembaga dan ormas masyarakat dan keagamaan. Ini demi untuk mencapai pemahaman yang sama dan penyempurnaan RUU KUHP,” tambahnya.

Sementara Sekjen Kemenag RI Prof. Nizar Ali menyampaikan bahwa Dialog RUU KUHP ini turut mengundang perwakilan ormas dan Lembaga pendidikan dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara untuk diharapkan masukannya.

“Dialog publik ini digelar dalam rangka menggali masukan dari berbagai elemen dan lembaga masyarakat terkait RUU KUHP. Masukan dari lembaga pendidikan dan ormas keagamaan sangat diharapkan,” terang Sekjen Kemenag Nizar saat membuka dialog publik di Samarinda, Rabu (14/09/2022).

Nizar mengatakan, KUHP harus terus dapat mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Karenanya, KUHP juga perlu disempurnakan secara berkesinambungan, meski selalu saja ada pro-kontra dalam penyusunannya.

“Salah satu upaya meminimalisir pro-kontra, diperlukan dialog publik dan diskusi dengan masyarakat dan para ahli hukum dan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan pihak terkait lainnya,” tandasnya.

Selain Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, turut hadir sebagai pembicara Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso.

Giat ini diikuti perwakilan Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Kankemenag Kota Samarinda, Pemda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda, Polda Kaltim, Kemenkumham Kaltim, LBH Kota Samarinda, dan Dewan Pers Kota Samarinda. Hadir juga, perwakilan pesantren, perguruan tinggi, ormas keagamaan, guru madrasah, majelis agama, dan organisasi mahasiswa.

Bergabung juga secara daring, sejumlah perwakilan ormas dan Lembaga penddidikan dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, serta para Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemenag se-Indonesi

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,748

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *