BloggerHukum-KriminalInfo KlikersKlik News

Hari Masyarakat Adat Internasional, Momentum Pemenuhan Hak oleh Negara

Klikers.id – Lembaga Agraria dan Hubungan Industrial (LAGRIAL) menegaskan bahwa Hari Masyarakat Adat Internasional harus menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah akan kewajibannya dalam memenuhi hak masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kajian dan Penelitian LAGRIAL Arbendi, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis pada Selasa (09/08/2022).

Arbendi menyampaikan jaminan kepastian hukum pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat adat harus di bebankan kepada pemerintah selaku pelaksana kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Hal itu merupakan Ius Constituendum atau hukum yang cita-citakan,” kata Arbendi.

Ia menjelaskan hak masyarakat adat terdiri dari Hak atas Wilayah Adat, Hak atas budaya spritual, Hak atas lingkungan hidup, Hak untuk berpartisipasi dan Hak Kekhususan bagi perempuan, anak dan pemuda adat.

Menurut Arbendi, pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat itu untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan harkat martabat masyarakat adat.

“Hal itu dalam rangka untuk mewujudkan negara yang sejahtera, adil, makmur baik materiil maupun spritual sesuai cita-cita para pendiri bangsa ini,” lanjutnya.

Ia mengingatkan masyarakat adat merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang dikagumi. Selain itu, masyarakat adat memiliki peranan penting untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur bangsa.

“Oleh karena itu, kami dari Lembaga Agraria dan Hubungan Industrial atau LAGRIAL akan terus mengawal akan adanya pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat adat dan kami mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat,” tutup Arbendi.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,843

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *