Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman pidana mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat seminar nasional bertajuk “Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (16/02/2021).
“Bagi saya mereka [Edhy dan Juliari] layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Omar yang dilansir dari tirto.id, Selasa (16/2/2021).
Diketahui, Juliari Batubara ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Politikus Partai PDI-P itu diduga menyunat Rp10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos COVID-19 seharga Rp300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.
Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK menduga Politikus Partai Gerindra itu menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar.
Omar menjelaskan, setidaknya terdapat dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu.
Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan.
“Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (*)