Klik NewsSosial Budaya

Kemenag: KIP Boleh Untuk Mahasiswa Terdampak COVID-19

Kartu Indonesia Pintar (KIP) kini bisa diberikan kepada mahasiswa yang terdampak COVID-19.

Hal itu setelah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 565 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas KMA Nomor 361 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan dengan menerbitkan.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan KMA 565/2020 menambah satu poin persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah di PTK sebagaimana diatur dalam KMA 361/2020.

Sebelumnya, ada lima syarat calon penerima Program KIP Kuliah pada PTK, yaitu:
 
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat  angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020;

2. Mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tahun angkatan 2019/2020;

3. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;

4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;

Baca juga :   Sambut Kloter Terakhir Solo, Arsad Hidayat Konfirmasi Fakta Kesuksesan Haji 2024 kepada Jemaah

5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

“Persyaratan ini ditambah satu poin, mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Arskal di Jakarta, Selasa (04/08/2020).

“Untuk syarat keterbatasan ekonomi, bisa dibuktikan dengan kepemilikan KIP saat MA/SMA/sederajat, kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Jakarta Pintar,” sambungnya.

Menurut Arskal, Kemenag mendapat amanah mendistribusikan 17.565 KIP Kuliah dari total mahasiswa 1,15 juta mahasiswa secara nasional. Sebanyak 14.565 kuota untuk KIP mahasiswa PTKIN, sedang 3000 kuota lainnya untuk mahasiwa PTKI swasta.

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman Basori menambahkan,  distribusi kuota KIP ke masing-masing PTKIN sudah selesai pada 2019. Adapun pendaftaran perguruan tinggi penyelenggara (PTP) KIP pada PTKIS ditutup per 27 Juli 2020.  Saat ini sedang berlangsung proses seleksi dan selanjutnya akan ditetapkan PTP PTKIS dengan SK Dirjen.

“Rekrutmen peserta KIP akan dilakukan pada rentang Agustus dan September. Jadi distribusi pencairan KIP akan dilakukan setelah September,” jelasnya.

Baca juga :   Sukses Haji, Komisi VIII DPR: Layanan Kemenag Luar Biasa

Ruchman berharap, program KIP Kuliah ini dapat membuka akses masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan kuliah sehingga dapat membantu meningkatkan SDM Indonesia. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

Related Posts

1 of 3,332

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *