Pemerintah telah menyiapkan subsidi bunga sebagai bentuk program pemulihan ekonomi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djoko Hendratto menyebutkan nominal program tersebut sebesar Rp35,2 triliun
“Subsidi bunga ini akan diberikan selama 6 bulan. Hal ini sesuai dengan PMK 65/2020,” papar Dirjen DJPb dalam acara Dialogue Kita: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM, Jumat (19/06/2020) .
Lebih lanjut, Dirjen DJPb menyampaikan bahwa subsidi bunga kepada UMKM kriterianya yakni:
Satu, bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan yakni pinjaman sampai dengan (sd.) Rp500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan kedua.
“Untuk pinjaman di atas 500 juta sd. 10 miliar itu akan mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua,” ujar Dirjen DJPb.
Kedua, adalah lembaga penyalur kredit program di antaranya koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Pegadaian maupun PNM.
“Pinjaman sd. 10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur. Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25%, diambil bunga tertinggi,” jelas Dirjen DJPb.
Pinjaman di atas 10 jt sd. 500 juta, menurut Dirjen DJPb, subsdidi bunganya 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua, disamakan dengan perbankan.
“Pinjaman di atas 500 juta (sd. 10 miliar) disamakan dengan perusahaan pembiayaan-perbankan, 3% di 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua,” paparnya.
Menurut Dirjen DJPb, ini mencakup institusi 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, 110 perusahaan leasing terdaftar di OJK. BUMN penyalur antara lain UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian.
“Total koperasi 297 yang tersebar di 4 BLU yaitu PIP, LPDB, P2H LPMUKP,” jelas Dirjen DJPb
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Adi Budiarso menambahkan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19, pemerintah telah menyiapkan dana stimulus supply side (sisi produksi) untuk dunia usaha total sebesar Rp402,45 triliun.
“Di dalamnya terdapat alokasi untuk Ultra Mikro dan UMKM total sebesar Rp123,46 triliun melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja (stop loss), PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM),” tandas Adi. (*)