Klik NewsSosial Budaya

Bansos Untuk Warga Terdampak COVID-19 Diberikan Hingga Desember

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19 hingga Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara usai mengikuti acara peringatan Hari Lahir Pancasila via daring di Jakarta, Senin (01/06/2020).

“Sesuai instruksi Presiden beberapa waktu lalu pada rapat kabinet, bansos dilanjutkan,” katanya.

Pemerintah sedang mempersiapkan pelanjutan penyaluran bantuan bagi warga terdampak pandemi COVID-19, yang meliputi bantuan sembako untuk warga wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan bantuan sosial tunai untuk warga luar Jabodetabek.

Selama masa pandemi, pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial kepada warga selain memberikan bantuan melalui program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah antara lain memberikan paket bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai dari dana desa bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.

Menteri Sosial mengatakan bahwa saat ini penyaluran bantuan sembako tahap ketiga sudah selesai dan akan dilanjutkan ke penyaluran bantuan tahap berikutnya. Penyaluran bantuan sosial tunai juga sebagian sudah selesai.

Baca juga :   Kemensos Mengapresiasi Peran dan Dedikasi Pilar-pilar Sosial

“Bansos tunai tahap pertama sudah selesai dan akan masuk pula ke tahap dua dan ketiga,” kata Juliari.

Ia mengatakan bahwa menyalurkan bantuan sosial secara cepat kepada masyarakat terdampak pandemi bukan perkara mudah karena wilayah Indonesia luas dan kondisi geografisnya berbeda-beda.

Pemerintah, ia melanjutkan, terus berupaya memperbaiki pendistribusian bantuan sosial berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan pada tahap-tahap awal.

Ia menekankan bahwa bantuan sosial berkenaan dengan penanggulangan COVID-19 hanya diberikan kepada warga terdampak pandemi yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dalam program bantuan reguler pemerintah.

Penyaluran bantuan tersebut akan dihentikan setelah pandemi berakhir. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

Related Posts

1 of 3,332

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *